Sekda Tidak Sepakat Larangan Penggunaan Mobnas Saat Mudik

RMOLBengkulu. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran larangan pengunaan mobil dinas(mobnas) saat mudik lebaran, namun pemerintah Kabupaten Lebong izinkan pengunaan mobil dinas untuk mudik.


RMOLBengkulu. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran larangan pengunaan mobil dinas(mobnas) saat mudik lebaran, namun pemerintah Kabupaten Lebong izinkan pengunaan mobil dinas untuk mudik.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi, pihaknya mempertanyakan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/21/M.KT.02/2018 tertanggal 5 Juni 2018 mengenai larangan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.

Menurutnya, tidak ada jaminan pemerintah pusat selaku pihak yang mengeluarkan SE tersebut sama sekali tidak menggunakan fasilitas dinas selama Lebaran.

"Penggunaan mobil dinas bagi pejabat ASN untuk mengunjungi keluarganya merupakan bagian dari penghargaan. Hal itu untuk menampakkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang pejabat pemerintah," ujar sekda.

Dengan adanya SE tersebut justru menunjukkan tidak adanya penghargaan pemerintah terhadap pegawainya. Kembali lagi kepada pihak yang melarang apakah selama libur lebaran bisa menjamin untuk sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara atau tidak.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa yang dikatakan mudik adalah keluar provinsi. Selama masih di dalam satu provinsi, hal itu bukan termasuk mudik, melainkan hanya merupakan kunjungan keluarga.

"Misalnya ASN Kabupaten Lebong yang mengunjungi keluarganya di Kabupaten Bengkulu Utara. Penggunaan kendaraan dinas untuk situasi tersebut boleh saja asalkan biaya perjalannya ditanggung secara pribadi, termasuk biaya perawatan apabila kendaraan rusak dan bahan bakar, serta harus ada izin dari atasan," sambungnya.

Oleh sebab itu, harus ada pengklasifikasian dalam pemberlakuan SE dari Menpan RB ini. Sebab, kondisi kehidupan sosial antara Jakarta dengan Lebong tidak bisa disamakan.

"Berikanlah penghargaan kepada pejabat. Karena jika kendaraan dinas ini memang dilarang penggunaannya untuk mudik, salah satu resikonya adalah bisa saja terjadi keterlambatan oleh ASN yang bersangkutan saat akan kembali nanti," demikian Sekda. [ogi]