Pandemik Covid-19, Tambahan Tugas Polisi Dalam Operasi Ketupat Yakni Halau Pemudik

RMOLBengkulu. Di saat pandemik Covid-19, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam operasi ketupat mendapat tambahan tugas yakni menghalau masyarakat yang ingin mudik lebaran.


RMOLBengkulu. Di saat pandemik Covid-19, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam operasi ketupat mendapat tambahan tugas yakni menghalau masyarakat yang ingin mudik lebaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, setidaknya ada tiga hal utama tujuan dari operasi ketupat yang rutin dilakukan Polri saat bulan Ramadhan hingga setela Idul Fitri.

Tujuan dari pada operasi ketupat tersebut, kata Argo, adalah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kedua terjamin rasa aman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan kemudian terhindar dari wabah Covid-19 yang ketiga adalah terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif saat dan sesudah lebaran,” kata Argo dalam kofrensi pers melalui streaming di Mabes Polri, Kamis (23/4).

Untuk itu, Polri bersama stakeholder terkait tentunya bakal membangun sejumlah pos penyekatan dengan tujuan mengawasi masyarakat yang terindikasi melakukan mudik atau pulang kampung. Argo mengatakan, total seluruh pulau Jawa terdapat 58 titik pos penyekatan.

Terdiri dari enam titik di Banten, 18 titik di DKI Jakarta, 17 titik di Jawa Barat, lima titik di Jawa Tengah, tiga titik di Yogyakarta dan sembilan titik di Jawa Timur.

Cara bertindak yang kita lakukan pada saat kita penyekatan larangan mudik itu yang pertama adalah kita sosialisasi. Pendekatan humanis menyampaikan kepada pengendara yang akan mudik nanti disuruh putar balik sampaikan dengan santun dan humanis,” urai Argo.

Namun, Argo menambahkan, bagi angkutan pengangkut logistik bahan pokok, alat kesehatan dan bahan bakar minyak atau BBM tetap diperbolehkan untuk melewati semua akses yang disekat.

Seperti biasa, masih kata Argo operasi ketupat ini bakal dilakukan di 34 Polda jajaran. Namun yang berbeda adalah waktu penyelenggaraanya di mana biasanya dimulai pada H-7 lebaran namun di masa pandemik Covid-19 ini digelar pada 24 April 2020 hingga H+7 Idul Fitri.

Selama 37 hari yang akan dimulai tanggal 24 April sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. dilansir RMOL.ID. [ogi]