Oknum Hakim Suryana Divonis Ringan Dari Tuntutan KPK

RMOL. Majelis hakim Admiral menyatakan bersalah terhadap terdakwa Hendra Kurniawan (Panitera pengganti PN Bengkulu) dan Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu), dalam kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.


RMOL. Majelis hakim Admiral menyatakan bersalah terhadap terdakwa Hendra Kurniawan (Panitera pengganti PN Bengkulu) dan Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu), dalam kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Keduanya divonis dengan hukuman berbeda, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, digelar Rabu (14/2/2018) di PN Tipikor Bengkulu.

Dari fakta dipersidangan yang di telah digelar dengan menghadirkan beberapa saksi dan bukti serta perbutan terdakwa tersebut telah mencoreng nama baik institusi PN Bengkulu serta merendahkan citra seorang hakim. Maka keduanya divonis melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dewi Suryana divonis hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Hendra Kurniawan di hukum 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Suryana selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta dan kepada terdakwa dua, Hendra Kurniawan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Admiral.

Bila dibandingkan, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang dibacakan Jaksa Edi Sukwono. Ketika itu, Dewi Suryana dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Hendra Kurniawan, lebih berat dari tuntutan, yaitu 5 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 200 juta.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menanggapi melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK.

Sekedar mengingatkan, dalam kasus ini, kedua terdakwa tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Rabu, 6 September 2017 lalu. Di saat yang sama, penyidik ikut mengamankan seorang PNS bernama Syuhadatul Islami.

Dalam pengembangan perkaranya diketahui, bahwa Syuhadatul menyuap Dewi dan Hendra untuk meringankan putusan perkara nomor 16/ Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Dia adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun ang­garan 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Perkara tersebut didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017, dengan terdakwa Wilson. Selama proses persidangan berlangsung, ada temuan pihak keluarga mendekati hakim melalui panitera pengganti.

Dalam sidang tersebut, Hakim Dewi duduk seba­gai anggota majelis hakim. Melalui Panitera pengganti Hendra, dis­epakati keluarga akan mem­berikan uang Rp 125 juta agar Wilson dihukum ringan.

Dalam perkara ini, Wilson dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Setelah tuntutan dibacakan, keluarga Wilson membuka rekening di Bank Tabungan Negara (BTN) dan diisi uang Rp 150 juta. [nat]