Beraksi Empat Kali, Maling Spealis Kotak Amal Masjid Masuk Tahap II

Ag saat dilimpahkan ke Kejari Lebong, kemarin (2/7)/RMOLBengkulu
Ag saat dilimpahkan ke Kejari Lebong, kemarin (2/7)/RMOLBengkulu

Berakhir sudah petualangan remaja yang masih dibawah umur berinisial Ag (15) warga Kecamatan Topos Kabupaten Lebong dalam mencari kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Lebong.


Pria yang masih berstatus pelajar ini merupakan Maling spesialis keropak masjid sebab sudah berulang kali melakukan aksinya.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto menyebutkan, pada Jum'at (2/7) kemarin pihaknya telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

"Selanjutnya pelaku menjadi tahanan kejari untuk mengikuti proses persidangan," ujar Kasat, kemarin (2/7).

Dia mengutarakan, tersangka kasus pencurian kotak amal itu terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun atas perbuatan yang dilakukan. Ia disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 5 jo pasal 65 ayat (1) kuhpidana dengan ancaman pidananya 7 tahun penjara.

"Kalau ancamannya dibawah 7 tahun penjara maka dilakukan diversi. Sebaliknya, karena ancamannya diatas 7 tahun maka prosesnya beda. Tapi, karena masih dibawah umur maka dia berhak didampingi keluarganya dalam persidangan," terangnya.

Di sisi lain, kasat menjelaskan, Ag ketahuan mencuri kotak amal di Masjid Al-Huda Desa Daneu, Kecamatan Lebong Atas, Senin (14/6) lalu. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura melaksanakan salat ashar dan istirahat di masjid sembari menunggu jemaah pulang.

Ia melihat kondisi masjid sudah sepi langsung membawa kotak amal ke toilet untuk dicongkel dengan sebuah pisau.

Beruntung, Imam masjid yang dari awal curiga melihat gerak-gerik pelaku langsung menghampiri ke toilet dan mendapati kotak amal berpindah tempat langsung berteriak.

"Pelaku yang berusaha kabur dari toilet langsung dikejar warga setempat dan dibawa ke Polres Lebong," ungkapnya.

Saat diinterogasi ia mengaku telah melakukan pencurian kotak amal tiga kali di Desa Ketenong Jaya Kecamatan Pinang Belapis.

Aksi pertama dia lakukan di Masjid Al-Ansor Desa Ketenong Jaya pada bulan Desember 2020 lalu dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 3 juta.

Aksi kedua dia melakukan di desa yang sama pada bulan Juni 2021 di Masjid Al Ikhlas Desa Ketenong Jaya sekitar Rp 235 ribu. Karena merasa uangnya sedikit dan aksinya tidak terungkap, dia kembali melakukan aksinya keesokan harinya di Masjid Al Ansor sebesar Rp 300 ribu.

"Sebenarnya aksinya di desa ini sudah dipergok warga setempat, akan tetapi dia berhasil kabur," kata Kasat.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan uang itu untuk poya-poya di dunia malam. Terutama di warung remang yang berada di Kecamatan Lebong Sakti.

"Selain spesialis kotak amal. Dari pelaku ini juga kita berhasil mengungkapkan kasus kawanan curanmor di Lebong," demikian Kasat.