Perkaranya Inkracht, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Resmi Dipecat Kejagung

Kolase foto Pinangki Sirna Malasari/Net
Kolase foto Pinangki Sirna Malasari/Net

Pinangki Sirna Malasari secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di korps Kejaksaan akibat kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) atas perkara Djoko Tjandra.


Dalam proses persidangan baik tingkat pertama hingga kasasi, hakim sepakat menyatakan Pinangki telah terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan putusan hakim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Pinangki Sirna Malasari melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan resminya, Jumat (6/8).

Selain itu, pemberhentian Pinangki sebagai PNS secara tidak hormat dilakukan setelah mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menambahkan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr Pinangki telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021, Pinangki dberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat. Di tingkat pertama, Pinangki divonis telah menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Ia lalu divonis 10 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun saja. Saat ini jaksa cantik yang sempat melakukan operasi di Amerika Serikat sudah dieksekusi ke lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.