Monev di Desa Ajai Siang: Fisik Tinggal Finishing

Foto/Repro
Foto/Repro

Pemerintah Desa Ajai Siang Kecamatan Topos telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Tahap II, Jum'at (29/9 sekitar pukul 10.00 WIB.


Kegiatan dihadiri Camat Topos, Zerly beserta jajaranya, Pendamping Desa, dan pendamping lokal desa, Kasi Datun beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Peserta pada kegiatan ini adalah Penjabat Kepala Desa Ajai Siang, Danil Arifin beserta perangkat Desa Ajai Siang.

Camat Topos, Zerly Lawdi mengatakan, kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dalam rangka tertib administrasi terutama keuangan, realisasi program/kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja.

"Semua realisasi kegiatan tepat waktu," kata Camat kepada wartawan.

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan dana desa maupun Anggaran Dana Desa tahun 2023 di Desa Ajai Siang, pengecekan juga dilaksanakan baik secara administratif SPJ maupun crosscheck/turun langsung ke lapangan.

Begitupun juga dengan kegiatan fisik JUT sepanjang 193 meter sudah direalisasikan sesuai dengan anggaran. Termasuk kegiatan ketahanan pangan telah terealisasi dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan.

"Artinya, proses realisasi sesuai dengan anggaran yang diplotkan," demikian Zerly.

Sementara itu, Penjabat Kades Ajai Siang, Danil Arifin menyampaikan, realisasi pelaksanaan DD dan ADD tahap kedua sesuai realisasi berkat dukungan masyarakat dibantu semua pihak. Baik itu perangkat desa, BPD, TNI-Polri, pendamping desa hingga kecamatan.

"Semua itu tidak terlepas dari dukungan semua pihak," singkat Danil.

Lalu, Kajari Lebong melalui Kasi Datun Ferdy Setiawan menyampaikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lebong berkomitmen untuk menjaga integritas dana desa dan memastikan alokasi tersebut digunakan secara tepat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Lebong

"Peran JPN bagi desa berfungsi sebagai mitra hukum pemerintah desa, dengan cara memberikan konsultasi hukum, memberi masukan dalam penyusunan peraturan desa, dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku," singkat Ferdy.