Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK

Rapat Evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong, Senin (23/8)/RMOLBengkulu
Rapat Evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong, Senin (23/8)/RMOLBengkulu

Bupati Lebong, Kopli Ansori yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (PPC) Kabupaten Lebong memimpin rapat evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong.


Rapat berlangsung di Gedung Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Senin (23/8). Hadir Wabup Lebong, Fahrurrozi, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, Dandim 0409 Rejang Lebong, Letkol Czi Trisnu Novawan, Sekda Lebong, Mustarani, Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi. Turut hadir unsur para camat serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut diputuskan sejumlah kebijakan. Salah satunya yakni Posko Perbatasan Lebong dengan kabupaten tetangga dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Saya sepakat bahwa posko tetap berjalan tinggal teknisnya lagi," ujarnya, Senin (23/8).

Bapak Bupati menjelaskan kebijakan mempertahankan posko perbatasan setelah dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap gugus tugas tim Satgas.

Dimana dari puluhan ribu yang datang ke Lebong hanya 300 yang reaktif. Artinya, pihaknya sudah menekan penyebaran Covid-19 masuk ke Lebong.

Selain itu, dalam rapat tersebut diputuskan sistem belajar mengajar tatap muka mulai diberlakukan bulan September dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.

Serta tiap ASN diwajibkan melakukan pembinaan terhadap 10 Kepala Keluarga (KK) di desa tempat tinggalnya dengan berkoordinasi tim Satgas Desa. Kemudian, menyampaikan laporan secara berkala kepada tim satgas kabupaten terkait kondisi warga selama pandemi Covid-19. Baik dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga sosial.

"Artinya, 1 ASN bertanggung jawab memantau dan membina mengimbau dan berkoordinasi 10 keluarga yang berada di sekitar tempat tugasnya dan memantau bansos jadup (jatah hidup) dan kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Tugas PPC Kabupaten Lebong, AKBP Ichsan Nur menambahkan, pentingnya pendirian posko diperbatasan sebagai antisipasi di perbatasan.

"Pendirian pos untuk menghindarkan poteksi dari luar Lebong. Pos harus tetap lanjut dengan evaluasi tindak lanjut," ungkapnya.

Dia mengutarakan, pendirian posko tidak diwajibkan harus menyediakan alat Swab antigen. Ia menyarankan cukup dengan keputusan rapat sebelumnya, yaitu pelaku perjalanan yang akan melewati dua posko penyekatan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta surat keterangan hasil tes swab atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.

Di sisi lain, ia meminta menjalankan Maklumat Kapolda Bengkulu dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu. Terutma meniadakan keramaian dan kerumunan.

"Persyaratan surat vaksin minimal 1 kali swab antigen 24 jam swab pcr 2x24  jam dan mengikuti prokes," tuturnya.