Pemkab Lebong Keluarkan Edaran, Perusahaan Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean/RMOLBengkulu
Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) mengeluarkan surat edaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan/pelaku usaha/badan usaha se-Kabupaten Lebong.


Itupun untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam edaran seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah kepada para pekerja selambatnya 7 hari sebelum lebaran atau tanggal 03 April 2024.

Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurozi melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean menyebutkan, instruksi tersebut akan diteruskan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

"Kita juga imbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Riko, Jum'at (22/3).

Dia menambahkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Lalu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah, dan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, saat ini masing-masing dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu telah membentuk posko Satgas THR keagamaan tahun 2024 dalam pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024 atau membuat langsung yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemenaker.go.id," tutup Riko.