Kerap kali meresahkan warga mengenai ganggu ketertiban penggunaan jalan di sore hari, Sat Samapta Polres Lebong menertibkan balap liar di kawasan perkantoran Pemda Lebong, Minggu (12/9) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.
- Angka Covid-19 Di Bengkulu Terus Meningkat, Tembus 200 Orang Per Hari
- Ngamuk Di Rumdin Wabup, Warga Muara Pulutan Diamankan Polisi
- Beredar Video Penampakan Harimau Diduga di Lebong, Perekam: Arah Ketenong Min
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kabag Ops Polres Lebong AKP Mulyadi mengungkapkan, razia atau pembubaran balap liar ini dilakukan merespons keresahan masyarakat yang terganggu aksi balap liar dan knalpot bising.
"Kegiatan penertiban para pelaku balap liar dan mengamankan motor yang digunakan serta menertibkan motor yang berada di lokasi yang tidak dilengkapi peralatan yang standar pabrik," ujarnya, Senin (13/9).
Dari razia tersebut diamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang digunakan melakukan balapan liar. Masing- masing, Yamaha Vixion warna hitam F 4365 IU, Yamaha Vixion warna merah BD 5186 HC, Honda CBR warna merah tanpa TNKB, Motor modif trail warna merah tanpa TNKB, Yamaha Vega R warna biru tanpaTNKB.
Kemudian, Yamaha RX king warna hitam tanpa TNKB, Yamaha Jupiter MX warna hitam BH 5979 QI, Honda Vario merah tanpa TNKB, Honda Revo fit warna hitam tanpa TNKB, dan Suzuki Satria FU warna hitam BD 5579 EH.
Ia berharap agar aksi balap liar segera dihentikan karena menganggu masyarakat, dan polisi akan bertindak lebih tegas jika terus terjadi.
"Kita sudah mengimbau kepada satuan pengamanan dan masyarakat yang ditemui dalam pelaksanaan patroli agar apabila ada gangguan kamtibmas dan tindak pidana yang lainnya agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110," tuturnya.
- Bertambah 8 Kasus Positif Dan 1 Pasien Covid-19 Meninggal Di Lebong
- Bejat, Seorang Ayah Di Lebong Cabul Anak Kandung Depan Istri
- Ini Daftar 6 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota yang Bakal Diterapkan PPKM Darurat