Cabuli Pacar Hingga Hamil Lalu Kabur, Motifnya Janji Nikahi Korban

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Pria pengangguran berinisial HA (20), warga Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong, yang dipimpin Kanit PPA Bripka Rangga Askar Dwi Putra, S.H.


Ha digelandang petugas, pada Kamis (25/1) akibat dilaporkan oleh orangtua korban, sebut saja Mawar (16) yang merasa keberatan karena menghamili anaknya yang masih di bawah umur dan tidak bertanggungjawab.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan informasi tersebut.

Ia menyebutkan korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Kejadian tersebut berawal, pada tahun lalu atau tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, korban dijemput pacarnya sekitar pukul 08.00 WIB untuk berkencan di kediamannya. Sesampainya di rumah tersangka, ia mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Dalam melancarkan nafsunya tersebut, HA mengiming-imingi korban akan dinikahi jika menuruti keinginannya.

"Kejadian tersebut sudah berulang ulang," jelas Kasat.

Namun setelah menyetubuhi korban, HA justru meninggalkan korban yang sedang mengandung anaknya yang memasuki usia 2 bulan. 

Orang tua korban sempat curiga lantaran melihat postur badan yang tidak wajar. Mengetahui bahwa korban saat ini sedang hamil.

Orang tua yang tidak terima anaknya ditinggalkan lantas melaporkan pacarnya kepada kepolisian.

Mendapat laporan dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Binging Kuning, polisi langsung bergerak menjemput terduga pelaku. Hanya saja, saat itu pelaku sudah melarikan diri dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah orang tua korban melapor, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (25/1) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu petugas membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti pakaian pelaku, dan pakaian korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.