Melyan: Publik Tagih Janji KPK Tuntaskan Kasus Benur Di Bengkulu

4 Pejabat Bengkulu Yang Sudah Diperiksa KPK Sebagai Saksi/Net
4 Pejabat Bengkulu Yang Sudah Diperiksa KPK Sebagai Saksi/Net

Penuntasan kasus korupsi ekspor benur yang melibatkan Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Eddy Prabowo masih menimbulkan sejumlah tanda tanya besar. Sebagaimana diketahui dalam upaya pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK sempat memanggil beberapa pejabat di Bengkulu untuk dimintai keterangan.


Beberapa diantaranya yakni Kepala Bappeda Prov Bengkulu, Isnan Fajri, Eks Bupati Kaur Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah hingga Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori dengan tegas mengatakan bahwa KPK harus memberikan kejelasan terkait status para pejabat Bengkulu yang telah dipanggil. 

Pria yang akrab disapa Bung Melyan ini juga meminta KPK segera memberikan keterangan resmi terkait dengan status pejabat Bengkulu yang telah dipanggil. Menurutnya, pemanggilan beberapa pejabat tersebut diatas telah menyita perhatian publik sehingga harus diberikan kepastian.

"Publik masih menunggu ending dari pengusutan kasus korupsi yang melilbatkan Eks Menteri Eddy Prabowo ini. KPK harus tegas, kalau memang para pejabat Bengkulu ini tidak terlibat ya segera diumumkan agar publik tidak menduga-duga," katanya kepada RMOLBengkulu, Senin (17/1).

Lebih lanjut, Melyan menyebut jika KPK seharusnya segera melakukan pengembangan kasus tersebut terhadap para pejabat di Bengkulu yang sudah dipanggil. Taji lembaga KPK dibawah komando Firli Bahuri harus dibuktikan dengan pengusutan kasus hingga tuntas agar tidak terkesan tebang pilih.

"Integritas KPK dipertaruhkan dalam kasus ini. Selain melibatkan nama-nama besar, kasus ini juga diduga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit," tegasnya.

Dalam keterangan resminya belum lama ini, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut jika pihaknya belum bisa melakukan pengembangan kasus di Bengkulu lantaran tersangka Eddy Prabowo belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kini publik pun menunggu janji KPK setelah majelis hakim memutuskan hukuman 9 tahun penjara kepada Eddy Prabowo. [ogi]