RMOLBengkulu. Pakar hukum Universitas Bengkulu, Prof. Herlambang, menyikapi persoalan temuan BPK di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Biasanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di isi oleh orang-orang akutan yang handal dan bisa dibilang pekerjaan BPK itu perfect (bagus).
- Dirwan Mahmud Kembali Diperiksa KPK
- Tokoh Muda NU: Yang Menuding Terorisme Direkayasa Ditangkap Saja
- Siswi Asal BU, Owner Investasi Bodong Bakal Ditetapkan Tersangka
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pakar hukum Universitas Bengkulu, Prof. Herlambang, menyikapi persoalan temuan BPK di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Biasanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di isi oleh orang-orang akutan yang handal dan bisa dibilang pekerjaan BPK itu perfect (bagus).
Hal ini disampaikan karena kejadian seperti ini cukup langka dan jarang terjadi, pasalnya terdapat temuan miliaran rupiah di Sekwan namun, menurut informasi yang dihimpun , BPK belum mengembalikan sepenuhnya terkait adanya kelebihan pembayaran dari temuan sebesar Rp. 1.101.880.000,-. berdasarkan LHP LKPD 2017 tertanggal 28 Mei 2017 terdapat kelebihan pembayaran uang harian yang seharusnya ditarik kembali oleh pihak Sekwan.
"Berdasarkan LPH LKPD 2017 uang yang terpakai harus di kembalikan ke negara. ternyata setelah dihitung kembali uang negara tersebut kelebihan dalam pembayaran dan seharusnya ketika terbukti terdapat kelebihan langsung saja dikembalikan ke pihak Sekwan," kata Prof.Herlambang Kepada RMOLBengkulu, Jumat (14/9).
Selain itu, yang menjadi sorotan yakni, kenapa dari pihak sekwan kelebihan menyetor. Hal ini menjadi pembicaraan karena bagaimana cara mengembalikannya, dan ini yang belum ada ketentuannya.
"Mungkin ini masalah teknis, dan bisa jadi ini kelalaian , kealpaan. Namun, masalah teknis seperti ini seharusnya juga diatur dalam hukum administrasi," sambung Prof. Herlambang.
Yang terpenting itu dikembalikan, karena pada prinsip umumnya jika ada kesalahan dan kita tahu itu salah maka harus sesegera mungkin untuk diperbaiki.
"Sama-sama lembaga negara dan uang negara jadi gunakan hukum administrasi untuk bagaimana prosedurnya," tutup Prof. Herlambang. [ogi]
- Giliran 2 Rumah Rekanan Proyek Dan ASN Bengkulu Selatan Digeledah KPK
- Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga 8 Kali
- Simpan 40 Paket Sabu, Residivis Kembali Diringkus