Lima Orang Terjaring Kasus Narkotika, Salah Satunya Seorang Dosen

RMOLBengkulu. Dunia pendidikan kembali tercoreng usai satu diantara lima tersangka merupakan seorang dosen di Universitas Negeri Bengkulu (UNIB), yang terjaring dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu.


RMOLBengkulu. Dunia pendidikan kembali tercoreng usai satu diantara lima tersangka merupakan seorang dosen di Universitas Negeri Bengkulu (UNIB), yang terjaring dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu.

Kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dari masyarakat. Dimana kelimanya yang terdiri dari 3 pria dan 2 wanita kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu.

Kelima tersangka tersebut diantaranya  dua orang perempuan berinisial BN (28) dan PF (26) warga Perumdam, Kelurahan Kandang dan tiga pria IS (41) warga Kelurahan Padang Harapan, RT (34) Kelurahan Bentiring Permai, serta seorang dosen berinisial BI (30) warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.

Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi mengatakan, penangkapan dilakukan secara terpisah. Dimana terlebih dahulu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu cokok dua orang perempuan, yaitu BN dan PF lantaran kedapatan mengantongi satu paket sabu di kediamannya. Ironisnya, barang haram itu didapatkan dengan cara patungan seharga Rp 600 ribu.

”Saat ditangkap di rumahnya 25 Maret kemarin, tim berhasil menemukan satu paket diduga sabu. Di TKP tim juga menyita 1 unit handphone yang didalamnya berisi riwayat transaksi narkoba. Dari sana, tim langsung melakukan pengembangan kepada siapa mereka ini mendapatkan narkotika tersebut,” kata Mulyadi, dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolda Bengkulu, Jum'at (29/3) siang.

Tak sampai disitu saja, dalam kasus ini dilakukan pengembangan dari obrolan via handphone yang berhasil disita penyidik. Diketahui, transaksi tersebut mengarah kepada BI. Pun, penyidik langsung mengamankan BI. Dari hasil pemeriksaan BI, ternyata paket tersebut didapat dari IS.

”Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan IS. Ia mengakui kalau memang memberikan sabu tersebut kepada BI. Selanjutnya keempatnya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Mulyadi.

Khusus untuk tersangka RT ia diamankan polisi kasus berbeda pada tanggal 18 Maret 2019 lalu. Ia ditangkap di kediamannya di jalan tanggul, Kelurahan Bentiring Permai. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tmc]