Libatkan Stake Holder, Lebong Mulai Perbaharui Dokumen KRB dan RPB

Wabup Lebong saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu
Wabup Lebong saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menggelar kegiatan workshop sosialisasi penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di salah satu hotel di Kabupaten Lebong, Senin (14/8) sekira pukul 09.30 WIB.


Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Wabup Lebong, Fahrurrozi didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lebong, Tantomi, Staf Ahli Jauhari Chandra, serta stake holder terkait. Turut hadir dari lembaga sosial, lembaga usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan media.

Kalak BPBD Lebong, Tantomi menyampaikan, Kabupaten Lebong sudah menyusun dokumen KRB dan RPB, namun sudah habis masa berlakunya pada tahun 2021 lalu, maka dalam memenuhi SPM Sub Urusan Bencana, Kabupaten Lebong perlu melakukan update dokumen RPB untuk disepakati bersama agar menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Lebong untuk periode 5 tahun kedepan.

”Dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, maka harus dilakukan pemutakhiran dokumen setiap 5 tahun sekali, sehingga pada tahun 2023 ini perlu dilakukan pemutakhiran pada data-data yang ada di dalam dokumen KRB dan RPB,” terang Kalak.

Dia berharap, kegiatan ini untuk melakukan penghitungan indeks ketahanan daerah dan indeks kesiapan masyarakat.

"Acara ini dilaksanakan untuk mendapatkan usulan-usulan atau rekomendasi dari berbagai stakeholder dalam pemutakhiran dokumen KRB dan RPB Kabupaten Lebong," ucap Kalak.

Dia menambahkan, dokumen KRB memuat potensi ancaman bencana dan kapasitas yang dimiliki oleh Kabupaten Lebong yang selanjutnya dianalisis tingkat ancamannya untuk menentukan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana yang perlu dilakukan.

“Sedangkan dokumen RPB berisi perencanaan-perencanaan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan tentang rekomendasi kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong beserta jajarannya dalam rangka pengurangan risiko bencana," tuturnya.

Sementara itu, Wabup Lebong, Fahrurrozi menambahkan, bahwa semua komponen harus memahami tentang risiko bencana yang meliputi hazard (ancaman) yang disebabkan oleh manusia (man made disaster) dan alam (natural disaster), vulnerability (kerentanan), dan capacity (kapasitas).

“Kita berharap penyusunan KRB dan RPB sesuai dengan RPJMD yang disusun Pemkab Lebong," katanya.

Wabup meminta, dokumen penanggulangan bencana ini harus dibahas dan disesuaikan dengan peta kondisi di Lebong saat ini.

Wabup menutup sambutannya dengan menjelaskan tujuan pembuatan dokumen KRB dan RPB, di mana dokumen KRB berisi tentang pemetaan dengan melakukan identifikasi risiko bencana yang ada di Kabupaten Lebong.

Sedangkan dokumen RPB berisi tentang program yang berasal dari rekomendasi yang diusulkan dari berbagai pihak yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko bencana ataupun menanggulangi bencana.

"Kita berharap dokumen yang disusun ini sesuai dengan arah kebijakan yang kita ambil nanti," demikian Wabup.