Laporan Dugaan Pungli Kemenag Bengkulu Akan Ditembuskan Kepada Irjend Kemenag RI

RMOL. Hari ini Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu akan menembusakn laporan dugaan Pungutan liar (Pungli) kepada Inspektorat Jenderal (Irjend) Kementerian Agama (Kemenag) RI.


RMOL. Hari ini Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu akan menembusakn laporan dugaan Pungutan liar (Pungli) kepada Inspektorat Jenderal (Irjend) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Sehubungan adanya kegiatan Irjend Kemenag RI di Provinsi Bengkulu bersama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Di Aula asrama haji Provinsi Bengkulu, maka kami dari Gempur Provinsi Bengkulu akan menembuskan laporan kami kepda Irjend Kemenag RI terkait adanya dugaan tindak pidana Pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu," Tulis Kasrul dalam pesan whatsapp, Kamis (04/01/2018).

Diketahui dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) yang mencapai ratusan juta yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu, Bustasar, terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu telah dilaporkan oleh OKP Gempur ke Polda Bengkulu. Rabu Siang (27/12/2017).

Diketahui juga untuk jumlah besaran pungutan yang dibebankan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN sebesar Rp 1 Juta, Kepala MTsN sebesar Rp 1,5 juta dan Kepala MAN sebesar Rp 2 juta. Jika dihitung denga jumlah MIN sebanyak 41 madrasah, MTsN sebanyak 32 madrasah dan MAN sebanyak 14 madrasah maka total uang yang diminta dan diserahkan sebanyak Rp 117 juta. [ogi]