Digarap Polda Dan Polres, Kasus Mafia Tanah Di Lebong Belum Ada Tersangka

Ilustrasi Mafia Tanah/Net
Ilustrasi Mafia Tanah/Net

Reformasi agraria yang digadang-gadang pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dan sengketa tanah dinilai belum terlaksana dengan baik.


Praktik mafia tanah atau ‘tuan-tuan tanah’ masih saja terjadi, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Lebong.

Dua pelaporan yang disampaikan di Polda Bengkulu dan Polres Lebong hingga saat ini belum tuntas. Bahkan, belum ada satupun tersangka diumumkan oleh Polda Bengkulu maupun Polres Lebong dalam kasus pembebasan lahan pembangunan PT Ketaun Hidro Energi (KHE), 

Padahal, status perkara sindikat mafia tanah di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Lebong sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ini patut kita pertanyakan keseriusan penanganannya. Padahal statusnyakan sudah penyidikan. Jangan sampai, warga yang merasa dirugikan akhirnya digantung," ujar Ketua Gemuru Kabupaten Lebong, Rozy Antoni, Minggu (8/8).

Dia juga mengungkapkan, dalam keterangan sebelumnya sudah ada calon tersangka. Baik di Polda maupun di Polres Lebong. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka. Karena itu, ia berharap Mabes Polri mengawasi proses penyidikan kasus mafia tanah di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.

"Kami berharap laporan perampasan tanah di Lebong ini segera dituntaskan dan diumumkan secara resmi. Kabarnya seluruh saksi dan bukti-bukti sudah dikantongi, kenapa sampai sekarang tersangka belum ada," tegasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar tanah sejumlah warga terus bergulir. Setidaknya ada dua laporan kini naik ke tingkat penyidikan. Baik yang di Polda Bengkulu maupun di Polres Lebong.

Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing rumah tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu. 

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar.

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020.

Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.

Hasil mediasi, menetapkan Damruri Samiun, warga Rimbo Pengadang, sebagai pemilik sah tanah. Atas dasar itulah, PT KHE diduga nekat dan sadar membayarkan sejumlah uang kepada Samiun.

Padahal, Samiun hanya mengantongi surat hibah dari ayahnya, M Rais, tanpa sertifikat resmi tanah. Faktanya, surat hibah muncul tanggal 20 Oktober 2020. Padahal, Rais meninggal dunia tahun 2017.

Bahkan dalam surat hibah yang muncul secara tiba-tiba itu, Samiun diduga sengaja melawan hukum dengan memalsukan tandatangan ibu kandungnya, Bania, yang buta huruf.