Polsek Laweyan Solo Ringkus 6 Pembobol Kartu Kredit

RMOLBengkulu. Polsek Laweyan, Surakarta berhasil membekuk 6 pelaku pembobolan kartu kredit. Enam pelaku tersebut membobol kartu kredit milik korban berinisial FF (34), warga Kampung Baron Gede RT04 RW01, Panularan, Laweyan, Solo pada minggu, (14/5).


RMOLBengkulu. Polsek Laweyan,  Surakarta berhasil membekuk 6 pelaku pembobolan kartu kredit. Enam pelaku tersebut membobol kartu kredit milik korban berinisial FF (34), warga Kampung Baron Gede RT04 RW01, Panularan, Laweyan, Solo pada minggu, (14/5).

Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan, modus pelaku ini menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya lalu membelanjakan berbagai barang di tiga lokasi.

Adapun keenamnya adalah VTA (20) warga Sukoharjo; LS (20), warga Boyolali; ERA (24), warga Jakarta; RTA (19), warga Sukoharjo; DN (26), warga Sukoharjo, dan FR (31), warga Sukoharjo.

"Awalnya VTA menemukan sebuah kartu dari Bank BCA di dalam toko Cindy Yayang, Mal Solo Square, tempat kerjanya pada 6 Mei 2018 lalu. Lalu ia memberikannya kepada RTA yang merupakan kasir di toko setempat," ungkap Kapolsek dalam rilisnya yang dikirim ke Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (17/5).

Kompol Santoso menambahkan, Kejadian terungkap saat korban melapor, korban dapat SMS Banking pemberitahuan telah bertransaksi sebesar sekitar Rp 5 juta. SMS tersebut membuat korban kaget lantaran ia merasa tidak sedang menggunakan kartunya untuk keperluan apapun.

Kemudian dengan bekal penyelidikan, polisi berhasil menelusuri pelaku melalui identitas yang terekam dari mesin transaksi di sebuah toko emas di Solo Grand Mall. Polsek Laweyan juga mengamankan barang bukti, yakni bantal, pakaian dalam wanita, tas ransel, cincin seberat 7,6 gram, dan lainnya.

Atas hal itu, keeenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.[ogi]