Lapangan Tenis Indor 2016 Belum PHO

Meski telah dibangun sejak tahun 2016 lalu, namun proses serah terima atau Provisional Hand Over (PHO),bangunan lapangan Tenis Indoor milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong tak kunjung dilakukan, diduga proyek pembangunan tersebut terdapat penyimpangan.


Meski telah dibangun sejak tahun 2016 lalu, namun proses serah terima atau Provisional Hand Over (PHO), bangunan lapangan Tenis Indoor milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong tak kunjung dilakukan, diduga proyek pembangunan tersebut terdapat penyimpangan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Joko mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap proses pembangunan gedung yang berada di kawasan jalan S. Sukowati Curup tersebut.

"Saat ini kita masih melakukan pengumpulan berkas atau dokumen pengerjaan lapangan Tenis Indoor, sudah dua tahun dibangun lapangan tersebut tak kunjung dimanfaatkan karena belum serah terima," kata Ipda Joko kepada RMOL Bengkulu, Kamis (22/3).

Sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait pembangunan gedung tersebut, seperti pihak panitia lelang dan pihak rekanan, indikasi sementara proyek tersebut sudah bermasalah sejak dari proses lelang, yakni dia membeberkan, dalam proses lelang sebelumnya yang harusnya gugur tetapi tetap dimenangkan.

Guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan lapangan Tenis Indoor tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim audit, serta mengumpulkan data-data dilapangan.

Disisi lain, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Hamsapari membenarkan jika gedung tersebut belum dilakukan serah terima. Lantaran dalam pengerjaannya terdapat ketidaksesuaian fisik bangunan berupa lantai dan bagian atap.

"Saat ini uang pembayaran pekerjaannya belum kami bayarkan 100 persen, masih ada sisa Rp 200 juta dari total anggaran pembangunannya sebesar Rp 2,1 miliar," bebernya.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya juga telah menyerahkan kasus tersebut ke Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah, jika dari hasil pemeriksaan nantinya terbukti menimbulkan kerugian negara maka akan diupayakan pengembalian uang negara. [nat/ard]