KPU Tentukan Zona Kampanye, Bengkulu Masuk Zona B

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan rapat koordinasi bersama peserta Pemilu 2019.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan rapat koordinasi bersama peserta Pemilu 2019.

Pembahasan rapat kali ini adalah zona kampanye umum yang dibagi menjadi dua.

Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman. Selain petinggi parpol peserta Pemilu, hadir pula pimpinan Bawaslu RI, petinggi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.




Arief menjelaskan kalau pembagian zona dilakukan untuk menghindari konflik saat kampanye rapat umum berlangsung di suatu daerah.

"Makanya pembagian zona dilakukan berdasarkan dukungan dan usungan partai di pilpres," katanya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (6/3).

Khusus untuk Partai Garuda yang tidak mendukung salah satu pasangan capres dibebaskan memilih zona yang ada.




Rapat menyepakati Zona A yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sementara Zona B terdapat di Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta Papua Barat.

Kampanye umum sendiri hanya boleh digelar pada 24 Maret sampai 13 April atau 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara.

"Masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi," ujar Arief. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]