Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak belok dari UU 7/2017 tentang Pemilu, dalam menetapkan model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
- Demi JK, Perindo Gugat UU Pemilu Ke MK
- Dipertanyakan, Jokowi Masih Diam Soal PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg
- Dari 9 Kecamatan, Selebar Belum Menyerahakan Hasil Plenonya Ke KPU
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, ketentuan pelaksanaan debat capres-cawapres telah jelas diatur di Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu.
"Debat itu ada 5 kali. Tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres," ujar Bagja usai menghadiri acara Scientific Committee Meeting Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ), di Savoy Homann Hotel, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11).
Dia menuturkan, KPU tidak berhak mengutak-atik komposisi debat yang telah ditentukan UU Pemilu, seperti yang ramai diperbincangkan masyarakat yaitu menghilangkan debat untuk cawapres.
"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? Ya enggak boleh. Kan undang-undangnya jelas," sambungnya menegaskan.
Karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu melayangkan surat kepada KPU RI agar tidak membuat aturan teknis yang melanggar UU Pemilu.
"Jadi KPU kita ingatkan kembali kepada undang-undang dan penjelasan Undang-Undang 7 tahun 2017 (tentang Pemilu)," demikian Bagja menegaskan.
- Margono: Harus Betul-betul Kroscek Data Ijazah Bacaleg
- Diitemui BP2MI, Menko Airlangga Janji Tingkatkan Pelindungan Dan Upskilling PMI Di Masa Pandemi
- Demokrat Bakal Laporkan Kecurangan Salah Satu Paslon Gubernur