Soal Kampenyekan Istri, Gemawasbi Bengkulu Ancam Laporkan Pj Wali Kota Bengkulu Ke Mendagri & Bawaslu

Ketua Gemaswabi Bengkulu, Jevie Sartika/rmolbkl.
Ketua Gemaswabi Bengkulu, Jevie Sartika/rmolbkl.

Menanggapi Penjabat Walikota Penjabat Wali Kota, Arif Gunadi mengkampenyekan istrinya yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari paratai PAN,  di media sosial tuai berbagai reaksi. Bahkan Ketua Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu, Jevie Sartika akan melaporkan perilaku Arif Gunadi yang terang-terang menunjukkan ketidak neteralnya selaku ANS dan Pj Walikota Bengkulu dalam Pemilu 2024 ini.


Banner berisi konten kampanye yang dikirim Pj Wali Kota Bengkulu di Wa Group.

Ketua Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu, Jevie Sartika mengatakan, sikap yang dilakukan Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi itu telah menciderai netralitas ASN di Provinsi Bengkulu.

“Ini pelanggaran, Kita akan laporkan Arif Gunadi ke Bawaslu hingga ke Menteri Dalam Negeri terkait sikap yang ditunjukkanya secara jelas yang terkesan mengkampanyekan istrinya Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN),” ttegas Jevie, Kamis (11/1).

Jevie mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian atas perilaku pj walikota di media sosial yang secara terang mengkampenyekan istrinya yang menjadi konstentas pemilu 2024 ini. Dimana dari penelusuna pihaknya salah satu narasi dalam banner digital yang disinyalir disebarkan oleh Arif Gunadi yaitu,  “Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu”. Tak hanya itu ada ajakan untuk memilih dengan desain angka 6 dan tanda coblos dengan paku yang tertera dalam desain surat suara berwarna merah.

“Sangat jelas gambar Dwi Ratnawati yang mengenakan hijab berwana biru dengan latar foto mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Diikuti dengan tulisan PAN Menang, Helmi Hasan Gubernu. Dan Banner itu berisi konten kampanye yang dikirim Arif Gunadi dengan aplikasi WhatsApp dengan nomor 08127389 ---- pada pukul 19.03 WIB pada Rabu, 10 Januari 2024. Namun, tak lama berselang kirim tersebut langsung dihapus,” jelasnya.

Jevie menambahkan kampenye digital itu bahkan sudah direspon oleh netizenyang sempat dikomentar. “Setelah ramai dikomentari kampanye itu langsung hilang. Hal itu tampak bahwa kampenye itu dilakukan oleh seorang pentinggi Pemerintahan Kota Bengkulu,” bebernya.

Arif Gunadi diketahui merupakan ASN Kota Bengkulu yang saat ini menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu. Sebelum menjadi Pj Wali Kota, Arif Gunadi merupakan Sekretaris Daerah Pemkot Bengkulu. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala DPPKA Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Pertanian Kota Bengkulu.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 9 Ayat 2 mengatakan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN. Neteralitas ASN dalam pemilu juga diatur dalam SKB MenPANRB, Mendagri, BKN, KPU dan Bawaslu. Bahkan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi sendiri sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan netralitas bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Bengkulu.