Diduga Menyalahgunakan Anggaran Pilkada, Polri Harus Proses Hukum Anggotanya

RMOLBengkulu.Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan yang diduga menyalahgunakan anggaran Pengamanan Pilkada Gubernur Kalbar sudah seharusnya diproses secara tindak pidana korupsi hingga ke pengadilan.


RMOLBengkulu. Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan yang diduga menyalahgunakan anggaran Pengamanan Pilkada Gubernur Kalbar sudah seharusnya diproses secara tindak pidana korupsi hingga ke pengadilan.

"Polri jangan melindungi dengan cara diproses secara internal. Sebab apa yang dilakukannya adalah sebuah tindak pidana korupsi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/7).

Sudah seharusnya, kata Neta, Polri bertindak adil serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Pasalnya, ketika masyarakat melakukan korupsi, dengan cepat pihak Kepolisian memproses hingga menyeretnya ke meja hijau.

"Karena itu jika ada anggota yang terlibat korupsi, Polri cepat juga memproses kasusnya," harap Neta.

Neta menambahkan, sikap tegas Polri diperlukan agar para Kapolres tidak seenaknya memotong uang yang seharusnya buat anak buah. Jika polri melindungi, bisa berdampak buruk terhadap institusi.

"Citra jajaran atas kepolisian akan semakin buruk di mata bawahan," pungkasnya.

Surat Telegram Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018 menegaskan pencopotan Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan atas kesalahannya yang diduga memotong jatah anak buah untuk pengamanan Pilkada Gubernur Kalimantan Barat.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan, Rachmat diduga telah melanggar disiplin dan kode etik.

Ada dugaan salah dalam melakukan manajemen dukungan anggaran selaku kuasa penguasa anggaran di Polres Sanggau,” kata Iqbal di Mabes Polri. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]