KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkulu Selatan

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi proyek di Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2018.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi proyek di Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2018.

Ketiganya adalah bupati non aktif Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, PNS sekaligus keponakan Dirwan Nursilawati, dan istri Dirwan Hendrati.

"KPK memutuskan untuk dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Agustus 2018 sampai dengan 14 September 2018 untuk tersangka DIM, NUR dan HEN terkait TPK suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (13/8).

Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan seorang kontraktor bernama Juhari sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait rencana umum pengadaan dengan skema penunjukan langsung.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Juhari sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]