KPK Harus Menyelidiki Jika Benar Ada Pertemuan Dirut Pertamina Dengan Tersangka Eni Di Singapura

RMOLBengkulu. Kasus PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih. Jika benar ada pertemuan antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki keterlibatan Direktur Utama Pertamina tersebut.


RMOLBengkulu. Kasus PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih. Jika benar ada pertemuan antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki keterlibatan Direktur Utama Pertamina tersebut.

"Ada dugaan pertemuan Eni dan Nicke di Singapura. Informasi yang kami peroleh pertemuan membicarakan tentang PLTU Riau-1," ujar Direktur Eksekutif 98 Institute, Sayed Junaidi Rizaldi, dalam keterangannya, Jumat (31/8).

Saat proyek PLTU Riau-1 dibahas, Nicke menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN. Dia bertanggung jawab terhadap proses pengadaan di perusahaan setrum negara.

Pengadaan proyek pembangunan PLTU Riau-1 seharusnya dilakukan dengan proses tender. Tapi faktanya terbit izin penunjukkan langsung. Izin diduga kuat terbit atas lobi yang dilakukan salah satunya oleh Eni Saragih.

"Apakah benar ada pertemuan Eni dan Nicken di Singapura? KPK harus menyelidiknya," sebut Sayed Junaidi.

Selain Nicke, kata Iwan, KPK juga perlu memeriksa Supangkat Iwan Santoso yang saat proyek PLTU Riau-2 dibahas memangku jabatan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.

"Nicke dan Iwan pasti mengetahui kasus itu. Pemeriksaan secara intensif terhadap orang di posisi strategis PLN yang saat peristiwa kongkalikong terjadi sangat penting untuk membongkar kasus sampai ke akar-akarnya," urainya.

KPK telah menetapkan Eni sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]