Korupsi BBM DPRD Seluma Naik DIK, PH OKTI Fitriani: Kasus Sudah Penyidikan Berarti Sudah Ada Tersangka

PH Okti Fitriani saat mengantarkan surat ke Polda Bengkulu
PH Okti Fitriani saat mengantarkan surat ke Polda Bengkulu

Setelah Penasihat Hukum (PH) mantan Ketua DPRD Seluma, Husni Tamrin surati Kapolda Bengkulu dengan perihal permohonan keadilan dan penetapan tersangka pihak lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Seluma Tahun Anggaran 2017, sekarang giliran PH mantan Waka II DPRD, Okti Fitriani surati Kapolda dengan perihal yang sama.


Disampaikan Julisti Anwar selaku PH Okti Fitriani, dirinya sangat menyesalkan pihak Polda Bengkulu yang belum juga menindaklanjuti kasus korupsi tersebut. Padahal sudah jelas dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl ada pihak lainya yang ikut terlibat.

"Kasus ini bukan penyelidikan lagi tapi sudah penyidikan, berarti sudah ada tersangka, sudah terang dan jelas," ujar Julisti Anwar, Kamis (27/7).

Semua pihak atau pihak lainnya, lanjut Julisti Anwar, yang telah jelas dan terang disebutkan dalam putusan pengadilan juga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan proses peradilan sebagaimana yang telah dilalui oleh kliennya. Sebab kata Julisti Anwar salah satu wujud Negara hukum adalah berlakunya asas equality before the law yakni semua orang sama atau setara dihadapan hukum.

"Penyidik tidak perlu mengumpulkan dan menemukan alat bukti lagi, karena semua alat bukti telah diuji dalam persidangan dan dapat langsung digunakan oleh penyidik terhadap perkara korupsi ini," terangnya. 

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan terdakwa, saksi dan ahli serta alat bukti yang tertuang dalam putusan PN Bengkulu, pihak lainnya telah terbukti ikut menerima dana bantuan BBM setiap bulan selama sepuluh bulan yang dibagi menjadi dua cluster.

cluster pertama pimpinan alat kelengkapan dan anggota DPRD yakni :

Ansori jabatan Ketua Komisi I, Romania jabatan Ketua Komisi II, Tenno Haika jabatan Ketua Komisi III, Yudi Harzan jabatan Ketua Badan Legislasi, Zainal Arifin jabatan Ketua Badan Kehormatan. Sedangkan anggota Andri Simbolon, Sudiman, Yos Sudarso, Kahiri Yulian, Dodi Sukardi, Zanlasmi, Ely Suryani, Gipson Manalu, Iwan Harjo, Haksi, Nur Ali, Fachroni, Ahzan Yoris, Tutian Sumarni, Mahidi, Heriyanto, Burman Siswadi, Suhandi, Khairul Mustaqim, Zetman, Subrin, dan Suwanto. 

Untuk cluster kedua yaitu pejabat struktural/fungsional yang memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dalam anggaran jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional yakni:

Khairudin jabatan Kabag Keuangan, Sanjaya Epron jabatan Kasubag Verifikasi, Omi Haryadi jabatan Kasubag Urusan Dalam, dan Indah fadilah Kasubag Pelaporan.