Kedapatan Bawa Sabu, Wanita Muda Asal Curup Diciduk Polisi

Tersangka YOS (25) tahun /RMOLBengkulu
Tersangka YOS (25) tahun /RMOLBengkulu

YOS (25) wanita asal Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (13/6) diciduk Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.


YOS berhasil diamankan tim Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu dihalaman parkir BRI Unit Sumber Bening Jalan Curup-Lubuk Linggau Kel. Sumber Bening Kec Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, bahwa saat itu tim subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu sudah mencurigai tersangka YOS atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian, tim langsung mengamankan tersangka YOS untuk dilakukan pemeriksaan. Alhasil, kecurigaan tersebut terjawab.

Dari tangan tersangka YOS, tim subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus dalam klip bening.

“Petugas menemukan BB 1  plastik klip bening yang berisikan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” kata Kombes Pol Sudarno, Minggu (13/6).

Kemudian lanjut Sudarno. Barang bukti tersebut di bungkus oleh YOS dalam plastik warna hitam dan dibalut tisu warna putih. 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap YOS, barang haram tersebut didapati dari seorang yang berada di Kepala Curup. 

Atas perbuatannya, YOS beserta barang bukti jenis sabu tersebut dibawa gelandang ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kita amankan ke Polda Bengkulu,” tutup Kombes Pol Sudarno. [ogi]