Kasus Korupsi Lahan Pemkot Terus Bergulir, Giliran Mantan Anggota Dewan Diperiksa Jaksa

RMOLBengkulu. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Setelah memeriksa beberapa saksi, kali ini penyidik juga memanggil mantan anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2014-2019, Heri Ifzan untuk dimintai keterangan terkait aset tersebut.


RMOLBengkulu. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Setelah memeriksa beberapa saksi, kali ini penyidik juga memanggil mantan anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2014-2019, Heri Ifzan untuk dimintai keterangan terkait aset tersebut.

Penyidik meyakini jika Heri Ifzan yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Pansus Aset di DPRD Kota mengetahui seluk beluk lahan pemerintah yang diduga diperjual belikan tersebut.

Dalam keterangannya Heri menyebut jika lahan seluas 62,5 hektar yang berlokasi di Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu tersebut memang milik Pemkot. Hal itu dibuktikan dengan keterangan panitia sembilan dan peta lokasi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pada saat kami masih di Pansus Aset, kita menemukan adanya surat hukum, pengakuan orang-orang yang ikut pada saat pembebasan lahan dan peta lokasi yang menyebutkan bahwa lahan itu memang milik pemerintah," katanya saat diwawancarai awak media usai diperiksa penyidik di Kejari Bengkulu, Selasa (07/07).

Lebih lanjut, dirinya mengaku jika polemik terkait penjualan lahan pemerintah ini berawal dari rencana Pemkot untuk memberikan hunian berupa rumah bersubsidi bagi para ASN. Namun dalam perjalanannya, Pansus Aset kala itu menemukan jika lahan tersebut tidak diperuntukkan bagi ASN yang memiliki penghasilan rendah, melainkan dijual secara komersial.

"Rencana awal memang lahan tersebut akan digunakan untuk membangun rumah bagi ASN yang berpenghasilan rendah, namun tiba-tiba kita dengar ternyata lahan ini di komersialkan secara penuh, padahal ini lahan milik pemerintah. Dari sinilah polemik terkait lahan ini bermula," ucapnya.

Sejauh ini penyidik Kejari Bengkulu telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Selain memeriksa saksi, penyidik juga berhasil menyita beberapa dokumen penting di beberapa tempat yang diduga kuat ada hubungannya dengan dugaan kasus korupsi tersebut. Mantan Kepala Kejari, Emilwan sendiri beberapa waktu lalu mengakui jika pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka, namun hingga kini teka-teki terkait tersangka dalam kasus tersebut belum terungkap.

Sekedar mengingatkan jika Kasus ini dimulai dari adanya laporan dari masyarakat RT 13, RW 4 Perumnas Korpri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu tentang dugaan penjualan tanah hibah milik Pemkot Bengkulu ke Kejari Bengkulu. Mulanya, sekitar tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun pada 2015 sekitar 8 hektare tanah hibah itu diduga dijual oleh oknum pejabat.

Selama tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui proses hibah lahan tersebut sebagai saksi. Mereka diantaranya Camat Muara Bangkulu beserta istrinya, Lurah Bentiring dan beberapa pihak lainnya. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat yakni penggeledahan di Kantor Walikota Bengkulu, Kantor Camat Muara Bangkahulu dan Kantor Kelurahan Bentiring. [tmc]