Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Dan 5 Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara

Habib Rizieq Shihab beserta lima petingg FPI jalani sidang vonis kasus kerumunan/RMOL
Habib Rizieq Shihab beserta lima petingg FPI jalani sidang vonis kasus kerumunan/RMOL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dan lima orang petinggi Front Pembela Islam (FPI) bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 


Dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini, Kamis (27/5), Habib Rizieq dan lima orang terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis. 

Selain Habib Rizieq, lima terpidana lainnya adalah Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

Nyompa menilai, enam orang itu terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Vonis tersebut dikurangi dari penahanan yang sudah dijalankan oleh para terdakwa sejak di kepolisian.

"Menetapkan terdakwa-terdakwa agar tetap di dalam tahanan," kata Hakim Ketua.

Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

"Keadaan yang meringankan terdakwa-terdakwa memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," jelas Hakim.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.