RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, hari ini, Rabu, (30/5).
- 19 OPD jadi Temuan BPK
- Peserta Suluk Rejang Lebong Yang Meninggal Jadi 3 Orang
- Lakukan Germas Agar Tubuh Tetap Sehat Selama Puasa
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, hari ini, Rabu, (30/5).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gusnan akan diperiksa untuk Bupati Bengkulu Selatan nonaktif, Dirwan Mahmud.
Selain Gusnan, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang lainnya terkait pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018.
Kelima orang tersebut adalah supir pribadi Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Hari Julian; Kaur Pemerintahan Desa Tungkal I Nurhadi alias Nuang; pekerja swasta bernama Bahrensyah, mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan Suhadi, dan Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan Nusadian Esa Putra.
Seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, dalam kasus ini pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukkan langsung.
Dirwan, Hendrati dan Nursilawati sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [nat]
- Triwulan Kedua Serapan Anggaran Menurun
- Pabrik Minyak Goreng "Nganggur"
- Rupiah Kian Terpuruk, Jokowi Akan Sulit Pertahankan Kursi Presiden