Karena Sakit, Dimas Kanjeng Batal Pamer Kesaktian Di Pengadilan

RMOLBengkulu. Terdakwa penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi batal pamerkan kesaktian menggandakan uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9). Hal ini lantaran sidang lanjutan terdakwa dugaan penipuan Rp 10 miliar tersebut ditunda.


RMOLBengkulu. Terdakwa penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi batal pamerkan kesaktian menggandakan uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9). Hal ini lantaran sidang lanjutan terdakwa dugaan penipuan Rp 10 miliar tersebut ditunda.
B
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengatakan, sidang Dimas Kanjeng ditunda lantaran terdakwa Dimas Kanjeng sedang sakit usus buntu.

"Sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit usus buntu," kata JPU Hari Basuki dalam perkara tersebut di PN Surabaya.

Dimas Kanjeng berkirim surat prihal sakitnya. Pada sidang sebelumnya yang juga ditunda, tim dokter di Rutan Medaeng juga berkirim surat ke majelis hakim bila terdakwa mengalami sakit perut.

Penundaan sidang Dimas Kanjeng ini sudah kedua kalinya dengan alasan yang sama. Sidang sebelumnya seharusnya berlangsung 12 September lalu.

JPU kemudian mengajukan agar sidang diagendakan pekan depan. Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Rutan Medaeng.

"Kami minta tunda satu minggu sambil kita koordinasi dengan pihak Rutan Medaeng tentang kondisi Dimas Kanjeng. Mengingat statusnya adalah terpidana," kata JPU.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, menghadirkan Yudha Sansi, seorang saksi yang juga murid Dimas Kanjeng. Yudha membuat heboh ruang sidang dengan kesaksiannya.

Dia menyebut Dimas Kanjeng tidak hanya mengeluarkan uang dari balik jubahnya, namun juga menu makanan seperti rawon, bakso, hingga soto.

Mendengar kesaksian murid Dimas Kanjeng, ketua majelis hakim Anne Rusiana lantas menjadwalkan agenda sidang Dimas Kanjeng memperagakan keahlian yang disebut muridnya tersebut.

Dimas Kanjeng terlilit sejumlah kasus hukum. Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]