Kabar KPK yang menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan uang insentif BPPD ditanggapi langsung oleh Gus Muhdlor.
- Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak
- Ternyata Saldo Rekening Giro Anak Akidi Tio Tidak Sampai Rp 2 T
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
Baca Juga
Usai melakukan halal bihalal dengan jajaran ASN Pemkab Sidoarjo di pendopo kabupaten, Selasa (16/4) Bupati Gus Muhdlor mengatakan menghormati apa yang sudah disampaikan oleh KPK.
"Karena negara ini negara hukum, maka kita akan melakukan komunikasi dulu dengan tim pengacara saya," ucapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Menurut Gus Muhdlor, sebagai negara hukum, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih bisa melakukan upaya hukum lainnya.
"Nanti tim pengacara saya yang akan sampaikan langkah lanjutan," terangnya.
Ditanya apakah sudah ada pemanggilan dari KPK sebagai tersangka, Gus Muhdlor menolak menjawab.
Apakah akan melakukan upaya pra peradilan? Gus Muhdlor mengaku masih akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi.
KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
- Kepolisian Akan Tindak Pelaku Bisnis Pinjaman Online Ilegal
- Tak Mampu Ungkap Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Minta Kapolri Ganti Kapolda Bengkulu
- Dituntut 2,6 tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Ajukan Pledoi