Sidang Lanjutan, Aliran Dana Ke Briptu Okta Defrianti Dipertanyakan

Nampak Belasan Pejabat Eselon II Saat Diambil Sumpah Jabatan/RMOLBengkulu
Nampak Belasan Pejabat Eselon II Saat Diambil Sumpah Jabatan/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan-keterangan para saksi atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020, pada Selasa (22/6).


Sebanyak sepuluh orang saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan atas aliran uang yang masuk dan keluar dari rekening Bambang Rudiansyah alias BR yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja (Satker) di Polres Lebong. 

Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Novita mempertanyakan kepada setiap saksi, apakah mengetahui aliran uang yang masuk maupun keluar dari terdakwa BR selama dirinya menjabat sebagai bendahara Polres Bengkulu. 

Salah satunya adalah hasil audit Polda Bengkulu yang menyebutkan bahwa adanya uang  ang keluar dari rekening BR dengan nominal yang cukup besar yakni Rp 150 juta yang ditujukan kepada Okta Defrianti.

Terhadap para saksi, JPU Novita mempertanyakan hubungan Okta Defrianti dengan terdakwa BR dalam penerimaan uang Polres Lebong tersebut.

“Tahu tidak saudara dengan Okta Defrianti ini dan apa hubungannya dengan terdakwa BR sehingga di transfer uang sebesar Rp. 150 juta,” kata JPU Novita terhadap Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Muldiyanto.

Atas pertanyaan itu, Iptu Didik Muldiyanto menyebutkan bahwa di Polres Lebong yang bernama Okta Defrianti adalah seorang Polwan dengan pangkat Briptu.

“Kalau nama Okta Defrianti saja saya tidak kenal. Tapi kalau Briptu Okta Defrianti saya kenal dan termasuk saksi juga,” ucapnya Iptu Didik Muldiyanto.

Terkait hubungan keduanya, lanjut Iptu Didik Muldiyanto. Dirinya tidak mengetahui hubungan antara terdakwa BR dan Briptu Okta Defrianti hingga bisa ditransfer uang Rp 150 juta oleh terdakwa BR. 

“Kalau hubungannya antara Briptu Okta Defrianti dengan terdakwa BR setahu saya hanya rekan kantor. Tapi kalau persoalan transfer saya tidak tahu,” sambungnya.

Tidak hanya Kasat Reskrim Polres Lebong, JPU Novita juga mempertanyakan hal yang sama terhadap Kasatlantas Polres Lebong, yakni AKP Panehan W Simamora.

Jawaban yang sama juga dilontarkan oleh Kasat Lantas Polres Lebong terhadap hubungan terdakwa BR dan Briptu Okta Defrianti.

“Hubungan Okta Defrianti dengan Br sebatas rekan kerja. Mengenai tranfer uang Rp 150 juta tersebut saya tidak tahu karena saya di lapangan,” tutup AKP Panehan W Simamora.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Lebong yakni AKBP Ichsan Nur lebih dulu diperiksa bersama pejabat utama Polres Lebong beberapa waktu lalu. Namun, AKBP Ichsan Nur saat ditanyai soal Okta Defrianti, dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.