Kajati Berganti, Apa Kabar Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jembatan Ketahun IV Lebong?

RMOLBengkulu. Aktivis yang tergabung dalam komunitas masyarakat untuk anti korupsi (Komunikasi) Provinsi Bengkulu kembali mempertanyakan perkembangan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Ketahun IV, Kabupaten Lebong yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.


RMOLBengkulu. Aktivis yang tergabung dalam komunitas masyarakat untuk anti korupsi (Komunikasi) Provinsi Bengkulu kembali mempertanyakan perkembangan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Ketahun IV, Kabupaten Lebong yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Salah satu anggota aktivis Komunikasi ini, Deno Andeska Merlandone mengaku jika hingga saat ini belum menerimainformasi terbaru terkait penanganan kasus tersebut.

"Belum ada. Infonya belum ada perkembangan terkait kasus tersebut," katanya saat dihubungi RMOLBengkulu via telepon seluler, Jumat (12/06).

Namun dirinya menyebut jika dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi Kejati Bengkulu untuk mendengarkan langsung keterangan penyidik terkait perkembangan kasus tersebut.

"Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita akan datangi lagi kantor Kejati,"ucapnya.

Kejati Bengkulu sendiri saat ini dipimpin oleh Andi Muhammad Taufik. Dirinya resmi menjadi orang nomor satu di jajaran Kejati menggantikan Amandra Syah Arwan yang dimutasikan menjadi pejabat fungsional.

Ia pun berharap agar Kajati yang baru dapat menuntaskan beberapa dugaan kasus korupsi yang belum diselesaikan oleh Amandra Syah Arwan.

Kembali mengingatkan jika beberapa waktu lalu rombongan masyarakat yang tergabung dalam komunitas anti korupsi ini melakukan aksi di depan Kantor Kejati Bengkulu. Namun karena kondisi pandemi virus corona, mereka tidak dizinkan melakukan aksi. Setelah bernegosiasi, mereka akhirnya diperbolehkan masuk menemui penyidik.

Dalam pertemuan tanggal 18 Maret 2020 tersebut, aktivis Komunikasi ini membawa beberapa tuntutan, yaitu :

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menetapkan dan menahan seluruh tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Air Candam Bawah Desa. Suka Bumi Kabupaten Lebong T.A 2018.

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar mengusut tuntas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana PKK Kabupaten Lebong dari tahun 2016-2019.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera mengusut tuntas adanya indikasi kerugian Negara dalam paket proyek Pembangunan Jembatan Ketahun IV di Desa Muning Agung Kab. Lebong sebagaimana tertera dalam LHP BPK T.A 2017. [ogi]