Kasus Bank Bengkulu, Kejati Belum Temukan Saksi Ahli

Kepala Kejati Bengkulu, Agnes Triani/RMOLBengkulu
Kepala Kejati Bengkulu, Agnes Triani/RMOLBengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tampaknya masih kesulitan dalam mengungkapkan kasus Member Get Member yang dilakukan oleh Bank Bengkulu.


Sejak terungkapnya kasus Member Get Member atau pemberian reward kepada 1 persen dari jumlah pinjaman ASN di Bank Bengkulu, yang mana reward tersebut dibayarkan setiap bulannya ke bendahara OPD oleh Bank Bengkulu.  

Kejati Bengkulu dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan dan memproses kasus tersebut. Diantaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan data pulbaket.

Namun setelah proses hukum berjalan, Kepala Kejati  Bengkulu, Agnes Triani mengungkapkan saat ini pihaknya masih mencari saksi ahli dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkulu ini.

“Untuk Bank Bengkulu memang kami sedang mencari saksi ahli dan itu belum kami peroleh,” kata Agnes Triani, Kamis (22/7) kepada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut, dengan belum ditemukannya saksi ahli yang dapat memberikan keterangan atas perkara Bank Bengkulu ini, sambung Agnes. Pihaknya belum dapat memastikan apakah perkara ini bisa di tingkatkan atau tidak.

“Kita tunggu saja perkembangannya apakah dari keterangan itu bisa kita tingkatkan atau tidak,” sambungnya.

Sementara itu, terkait keterangan saksi ahli akan perkara Bank Bengkulu ini sangat diperlukan. Mengingat kegiatan member get member atau pemberian  reward tersebut telah di warning oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. 

“Jadi bukan tergantung pada siapa-siapa tapi tergantung pada saksi ahli nantinya. Apakah perkara ini bisa dinaikan ke tingkat penyelidikan atau tidak,” tutup Agnes Triani. 

Diketahui, pemberian reward tersebut berjalan dari tahun 2015 sampai tahun 2019 dengan jumlah perkiraan mencapai Rp 15 miliar. Dimana pengungkapan kasus ini sudah berjalan sejak Februari tahun 2021 lalu.