RMOLBengkulu.Entah apa yang ada dipikiran Evan Zaputra (32). Ia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih usai dengan sengaja menyiram ML (17) istri mudanya dengan air keras jenis cuka parah.
- KPK Imbau Pejabat Negara Lapor Gratifikasi Selama Idul Fitri 1439 H
- Tak Dapat Harta Gono-Gini, Warga Sawah Lebar Lapor Polisi
- KPK Sita Rekaman CCTV Di Rumah Dirut PLN
Baca Juga
RMOLBengkulu. Entah apa yang ada dipikiran Evan Zaputra (32). Ia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih usai dengan sengaja menyiram ML (17) istri mudanya dengan air keras jenis cuka parah.
Penyiraman air keras dilakukan bermula saat pelaku datang kerumah istri muda, namun korban sedang tidak berada dirumah. Curiga dengan tingkah istrinya itu, Evan kemudian menanyakan hal tersebut kepada sang istri keesokkan harinya.
Namun, saat ditanya sang istri tidak menjawab dan hanya diam saja. Kesal, Evan langsung menyiram tubuh bagian belakang istrinya dengan cuka parah.
"Kesal aku pak. Cuko parah itu memang la aku sedioke nian," Ujar Evan dihadapan petugas dilansir RMOLSumsel, Rabu (13/3).
Usai kejadian, Evan kemudian kabur dari rumah dan melarikan diri ke Kota Palembang. Tak sendiri, pelarian Evan itu ditemani oleh sang kekasih yang merupakan seorang Waria. "Samo banci pak. Dio yang bantu aku kabur ke Palembang," ungkapnya.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutahuruk melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman menuturkan mendapat laporan tim buser langsung bergerak ke Kota Palembang.
"Pelaku bersama kekasihnya seorang Waria. Rencannya mereka akan kabur ke daerah Jalur Kabupaten Banyuasin," terang Kasat. Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. [tmc]
- Tak Indahkan Edaran Kemenpan RB Dan KPK, Mobnas Lebong Rusak
- Dugaan Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu, Warga Kerkap Alami Kerugian Hingga Rp 750 Juta
- Periksa Kadis Dan Kabid Dikbud, Kejari: Bukti Sudah Kuat Untuk Menetapkan Tersangka