JPU Diperintahkan Lanjutkan Pokok Perkara

RMOL. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukum.


RMOL. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukum.

Mantan ketua DPR yang juga mantan ketum Golkar itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Hakim Yanto mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Setnov dan penasihat hukum Novanto tidak cukup beralasan secara hukum sehingga eksepsi harus ditolak.

"Majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan hukum, oleh karena itu keberatan atau eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018) dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Mejelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang dilayangkan oleh KPK kepada Setnov sudah tepat dan memenuhi syarat formil dalam pasal 143 ayat A KUHAP dan sah menurut hukum.

Hakim Yanto selanjutnya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melanjutkan pokok perkara.

"Demikian putusan ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2018," pungkasnya sambil mengetok palu.

Sidang akan kembali digelar pada pekan depan, Kamis (11/1/2018)  dengan agenda melanjutkan ke pokok perkara. [nat]