Jokowi Warning Perusahaan, Sengketa Tanah Berlanjut Ke PN Tubei

Tarmizi Gumay/RMOLBengkulu
Tarmizi Gumay/RMOLBengkulu

Sengketa lahan di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Itupun sebagaimana informasi yang diperoleh di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Perkara PN Tubei.


Perkara itu dengan nomor 4/Pdt.G/2021/PN Tub teregister pada tanggal 10 Juni 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat, Lukman Nul Hakim, Ali Khan, Adi Santoso, Desi Hafizah, dan Wilyana. Sedangkan, tergugat Samiun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ali Khan, yakni Tarmizi Gumay membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke PN Tubei. Pengajuan gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencari fakta kepemilikan lahan yang saat ini sudah diklaim Samiun. 

Dia menjelaskan, walaupun pelaporan Samiun maupun kliennya sama-sama sedang diproses di Polres Lebong dan Polda Bengkulu. Namun, menurutnya langkah gugatan ke PN Tubei dianggap sudah tepat. 

“Dengan adanya sengketa kepemilikan ini, tentu kita harus tahu dulu siapa pemiliknya. Karena dalam pekara ini alikan mempunyai bukti. Sedangkan samiun sebagai pelapor juga merasa mempunyai bukti,” kata Tarmizi Gumay kepada RMOLBengkulu.

Dalam hal ini, lanjut Targum sapaan akrabnya. PN Tubei memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap status kepemilikan lahan tersebut. Dengan begitu, dirinya berharap dalam proses penyidikan ini pihak Polda Bengkulu mau menunggu hasil dari gugatan perdata kliennya.

“Kami harapkan pihak kepolisian bisa menunggu hasil putusan pengadilan untuk meneruskan laporan tersebut,” sambungnya.

Lebih jauh, ia menegaskan pihaknya belum menerima surat secara resmi terkait kabar penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, hingga sampai saat ini belum menerima surat pemetapan secara resmi.

“Langkah hukum yang kita ambil salah satunya adalah pra peradilan. Hal itu dilakukan untuk menguji kebenaran itu,” ujarnya.

Terpisah, Presiden RI Joko Widodo belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan terkait konsesi lahan yang secara sadar menyerobot lahan masyarakat.

Dimana dirinya menegaskan akan mencabut izin konsesi yang dipegang oleh perusahaan swasta maupun BUMN jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk kedalam wilayah konsesi tersebut.

Jokowi mengingatkan, agar perusahan swasta maupun BUMN penerima konsesi untuk menyerahkan lahan masyarakat bila wilayah desa atau kampung masuk dalam wilayah konsesi.

Dikatakan Presiden, dirinya kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat saat membagikan sertifikat tanah maupun berkunjung ke daerah sengketa lahan baik dengan swasta maupun BUMN maupun pemerintah.

"Konsesi yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN kalau di tengahnya ada desa atau ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup disitu tapi mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, siapapun pemilik konsesi itu harus berikan kepada masyarakat kampung maupun desa kepastian hukum,” tegasnya.

Bahkan, Presiden Indonesia dua periode ini akan mencabut izin perusahaan apabila perusahaan terbukti tidak memberikan hak terhadap masyarakat atas lahan konsesi tersebut.

“Kalau yang diberi konsesi sulit-sulit cabut konsesinya. Saya sudah perintahkan ini," tutup Joko Widodo.