JIMM Gelar Aksi, Berikut Tuntutannya

RMOLBengkulu. Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Senin pagi, (22/10) mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu dengan membawa beberapa spanduk dan karton yang bertuliskan "Bubarkan personil ULP, Gubernur Segera bentuk ULP baru".


RMOLBengkulu. Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Senin pagi, (22/10) mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu dengan membawa beberapa spanduk dan karton yang bertuliskan "Bubarkan personil ULP, Gubernur Segera bentuk ULP baru".

Tidak hanya itu, JIMM juga menyampaikan orasi didepan Kantor Gubernur Bengkulu diantaranya, adanya dugaan ULP yang bermain dan meminta pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memblacklis PT.SAMM.

Aksi ini dipimpin oleh koordinator lapangan JIMM , Heru Saputra dan puluhan pemuda dari aliansi JIMM dan pihak Kontraktor Bengkulu.

Setelah melakukan aksi didepan kantor Gubernur Bengkulu, 5 orang perwakilan dari JIMM diperkenankan masuk ke dalam ruangan pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan audiensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Bengkulu, Nopian Andusti dan didampingi oleh Asisten 2, Yuliswani serta ketua ULP pemerintah Provinsi Bengkulu, Ira Juni Irawati.

Disampaikan oleh Heru Saputra selaku koordinator Lapangan ada beberapa point yang menjadi bahan tuntuan JIMM kepada pihak pemerintah Provinsi Bengkulu diantaranya yaitu .

1. Agar Gubernur Bengkulu secepatnya mengeluarkan peraturan daerah untuk pembentukan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) yang independent dengan disiplin ilmu yang sesuai dengan paket lelang OPD masing-masing agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan mempercepat pembangunan pemerintah provinsi Bengkulu sesuai dengan peraturan presiden no.16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 86 ayat 2 .

2. Agar Gubernur Bengkulu segera membubarkan personil ULP yang diketuai oleh Ira Juni Irawati, yang telah gagal dalam memimpin ULP bersih dan independent, Pokja-pokha terindikasi KKN dan membatalkan lelang tanpa pertanggung jawaban, untuk selanjutnya segera meminta LKKP untuk surveiland bagi pemenang sertifikat pengadaan barang/jasa untuk menentukan kelayakan untuk ditugaskan di ULP yang baru dengan formulasi pokja di rolling pada penugasan paket lelang berdasarkan disiplin ilmi.

3. Segera memblacklist PT. Sumber Alam Makmur (SAM) yang terindikasi wanprestasi pada pekerjaan tahun anggaran 2017 dan segera memblacklis PT.Pulau Batu Insan yang terindikasi bersekongkol  dengan pokja dan diduga tidak menyelesaikan pemeliharaan pekerjaan pada tahun 2017 yang berlokasi di Desa Kali Kabupaten Bengkulu Utara.

4. Agar Gubernur Bengkulu menelusuri kebenarannya mengenai dugan kecurangan yang dilakukan oleh ketua ULP dan personil ULP yang meminta sejumlah uang kepihak kontraktor untuk meloloskan menjadi pemenang tender. [ogi]