Kejagung RI Terima Penghargaan JDIHN Kategori “Eka Acalapati”

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima piagam penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang bernilai paling tinggi, dalam pengelolaan JDIH dan dapat dijadikan contoh bagi anggota JDIHN lainnya dengan kategori “Eka Acalapati”. 


Piagam penghargaan ini tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023.

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana melalui Kasubid Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

"Piagam penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung RI karena dinilai paling terbaik dan sukses dalam pengelolaan informasi hukum di website Kejaksaan RI. Sehingga kumpulan peraturan perundang-undangan menjadi mudah, cepat dan update untuk diakses oleh media dan masyarakat," Terangnya dalam siaran pers, Jumat (29/12). 

Diketahui piagam penghargaan dengan kategori “Eka Acalapati” disematkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai contoh bagi instansi lain untuk mengumpulkan dan mempublikasi secara aktif di berbagai saluran media yang dimiliki.