Terkait Jembatan yang rusak di Desa Ulak Tanding, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Pemprov Bengkulu melalui Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tejo Suroso memastikan bangunan jembatan tersebut bukan kewenangan dari Provinsi Bengkulu, namun Pemda Kabupaten Bengkulu Utara dapat mengajukan usul kepada Gubernur untuk pembangunannya menjadi jembatan yang permanen
- Rakor Bankum 2024, Santosa: Ada Oknum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Pungli & Maladministrasi Segera Laporkan
- Optimalkan Program Harga Sawit Gubernur Bengkulu, DTPHP Provinsi Bengkulu Segera Evaluasi PKS
- Penguatan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Bentiring Diminta Bekerja Dengan Cara Bukan Dengan Alasan
Baca Juga
"Dari data ruas jalan dan jembatan kewenangan Provinsi, terdapat 123 jembatan yang berada di Kawasan Bengkulu Utara. Setelah ditelusuri dapat kami pastikan jembatan gantung di Desa Ulak Tanding yang terhubung dengan Desa Air Manganyau Timur, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara itu bukan kewenangan dari Provinsi Bengkulu karena bukan link dari provinsi, terkhusus juga untuk tipe jembatan gantung tentunya bukan kepemilikan provinsi” ungkap Tejo (6/6).
Selanjutnya Tejo Suroso menjelaskan jembatan gantung tersebut bisa dibangun menjadi jembatan permanen apabila ada permintaan dari Bupati Bengkulu Utara kepada Gubernur.
“Untuk masalah pembangunan jembatan itu, Pemprov Bengkulu bisa membangun sepenuhnya, bila sudah ada permintaan Bupati kepada Gubernur dan selanjutnya pemeliharaan ke depan itu dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Utara” tambah Tejo.
Sebelumnya Pemkab Bengkulu Utara berdalih jembatan di Desa Ulak Tanding yang menghubungkan desa tersebut dengan Desa Air Manganyau Timur merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pihak kabupaten juga mengaku sudah melaporkan kondisi jembatan ke provinsi namun tak kunjung diperbaiki.
Untuk ke depannya diharapkan pemangku kepentingan sampai ke level Kecamatan dan Desa bisa memegang data kewenangan ruas jalan dan jembatan terkhusus di lokasinya masing-masing, sehingga bisa terarah lebih baik dalam koordinasi penanganan atau hal lain terkait kondisi yang ada di lapangan.
“Data atau dokumen pembagian kewenangan ruas jalan dan jembatan di Provinsi Bengkulu ini sebenarnya dapat diketahui dan diakses semua pihak sebagai informasi publik yang terbuka, termasuk juga pihak media massa sehingga informasi yang diberikan ke masyarakat bisa lebih baik dan berdasarkan fakta yang akurat” tutup Tejo.
- Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi
- Tidak Ada Teman Yang Paling Baik Dan Setia Selain Buku
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dilantik Menjadi Ketua MPWN & Ketua MKNW Bengkulu