Optimalkan Program Harga Sawit Gubernur Bengkulu, DTPHP Provinsi Bengkulu Segera Evaluasi PKS 

Plt. Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi/net
Plt. Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi/net

Memastikan program Gubernur Bengkulu dalam mensejahterakan petani sawit di provinsi Bengkulu. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu terus bekerja, dimana minggu pertama di bulan Agustus 2023 telah ditetapkan dan diberlakukan harga Tandan Buah Sawit (TBS) sebesar Rp 2.316, yang mana harga itu mengalami kenaikan dibanding pada bulan Juli lalu. 


Disampaikan Plt. Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi, pihaknya bersama Satgas Penetapan harga TBS telah memutuskan dan memberlakukan harga baru pada minggu pertama bulan Agustus 2023 ini. 

"Harga baru per Agustus telah diberlakukan dan cangkang sawit juga telah masuk dalam perhitungan TBS. Walaupun tidak begitu signifikan mempengaruhi kenaikannya, namun dengan masuknya cangkang bisa menambah nilai jual bagi petani sawit," terang Rosmala, Kamis (3/8). 

Menanggapi masih adanya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mematuhi dan menaati keputusan Satgas penetapan harga sawit. Rosmala menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku pihaknya memiliki hak dan memiliki kewajiban melakukan pengawasan, teguran dan bahkan pemberian sanksi terhadap PKS yang tidak patuh akan aturan yang ada. 

"Secara aturan kita diperbolehkan dan memiliki kewajiban untuk mengawasi, melakukan teguran, hingga pemberian sanksi. Minggu depan nanti, kita akan adakan pertemuan untuk melakukan evaluasi semester satu harga TBS. Kita akan mengundang dan kumpulankan semua pihak tekait tim penetapan harga TBS, perusahaan yang terkait dengan penetapan harga TBS baik yang tergabung dalam Gapki atau bukan. Disana kita akan bahas dan menyampaikan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak tertib," sampainya. 

Dari evaluasi itu nanti, lanjut Rosmala, bisa diketahui berapa perusahaan yang membuat laporan dengan baik, dan perusahaan yang tidak buat laporan serta perusahaan yang tidak lengkap laporannya. 

"Intinya setelah kita evaluasi, barulah kita akan keluarkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP), hingga ketahan berikutnya pemberian sanksi," tuturnya. 

Rosmala menambahkan, untuk pembentukan tim pengawasan, sesuai aturan yang Kementan dan pergub sudah jelas, dimana gubernur berhak mengawasi dengan perpanjangan tangan ke dinas TPHP Provinsi Bengkulu. 

"Memang kita ada kendala soal dana untuk tim pengawasan, tetapi kedepan kita akan coba ajukan agar bisa bekerja maksimal. Kita harapkan kedepan agar program Gubernur Bengkulu mensejahterakan petani khusus petani sawit bisa optimal," tutupnya. 

Diketahui, pasca diberlakukannya harga TBS oleh Satgas penetapan harga masih banyak pihak PKS tidak menaati keputusan tim Satgas penetapan harga. Dari harga yang ditetapkan sebesar Rp 2.316 per tanggal 1-31 Agustus 2023, diketahui hingga tanggal 2 masih ada PKS tidak menuruti dan menaati harga yang ditetapkan Satgas harga sawit.