Penguatan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Bentiring Diminta Bekerja Dengan Cara Bukan Dengan Alasan

Setelah memberikan penguatan tugas dan fungsi mengenai pelayanan prima, No Pungli, No Gratifikasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Nugroho dan Sudjonggo berikan penguatan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Jumat (17/11).


Dalam kegiatan itu turut mendampingi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa, beserta seluruh Kepala Divisi, serta peserta kegiatan, yakni seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta jajaran.

Dalam memberikan penguatan, Nugroho membedah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, agar seluruh petugas Pemasyarakatan mengubah mindset mengenai tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak-hak Narapidana, Anak Pidana, dan Tahanan harus terpenuhi sesuai dengan aturan.

Materi selanjutnya diberikan oleh Sudjonggo, dirinya menyampaikan agar bekerjalah dengan cara, bukan dengan alasan. Sebab, seseorang bisa melakukan apapun dengan berbagai cara, bukan menghindari dengan berbagai alasan. 

"Sesuai tata nilai PASTI, huruf S yang mewakili Sinergi yang dimaksud dalam tata nilai tersebut memiliki banyak makna untuk mencapai tujuan, diantaranya jangan sombong dan serakah, tetapi kita harus silaturahmi, sujud, shalat, untuk mewujudkan sinergitas, karena nilai PA dan TI tidak ada arti nya tanpa sinergitas," terangnya. 

Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah wawasan seluruh peserta.