Rakor Bankum 2024, Santosa: Ada Oknum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Pungli & Maladministrasi Segera Laporkan 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Santosa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Santosa.

Kantor Wilayah Kemenkumhan Bengkulu melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA. 2024 dengan 13 (tiga belas) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu. 


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Soekarno, pada Rabu siang (24/1). Dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Santosa didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Andriensjah, Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo, dan Kepala Divisi Keimigrasian Ramdhani. 

Takhanya itu, tampak juga hadir kegiatan anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum, dan Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan perwakilan 13 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.

"Saya berharap kinerja tahun ini dapat ditingkatkan dan akreditasi dari masing-masing PBH juga meningkat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa dalam sambutannya. 

Santosa menyampaikan, dalam kesempatan ini dirinya juga menghadirkan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan. Dengan tujuan agar para PBH dan UPT Pemasyarakatan bisa saling berkolaborasi dan koordinasi terkait Bankum. 

"Saya menjamin akuntabilitas Kemenkumham Bengkulu dalam memberikan fasilitas bagi para PBH untuk membantu masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. Apabila ada oknum dari kanwil yang melakukan pungli/maladministrasi dalam prosesnya, maka segera laporkan langsung kepada Kakanwil," tegasnya.