RMOLBengkulu. Pemilu 2019 sebentar lagi akan dilaksanakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil) Kabupaten Kaur menghimbau masyarakat kaur melakukan perekaman E-KTP.
- Wabup Lebong Diminta Gentle Buat Pelaporan Resmi
- Tragedi Bom Surabaya, Bupati Bengkulu Utara Keluarkan Surat Edaran
- Dapat Tambahan Kuota FLPP 23.362 Unit, Bank BTN Genjot Penyaluran KPR
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemilu 2019 sebentar lagi akan dilaksanakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil) Kabupaten Kaur menghimbau masyarakat kaur melakukan perekaman E-KTP.
Jelang Pemilu 2019 Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur berupaya maksimal melakukan pelayanan agar warga kaur tercatata di E-KTP. Selain untuk melakukan tertib administrasi kependuduka, hal ini penting karena syarat menggunakan hak pilih dalam Pemilu, pemilih harus masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, syarat untuk terdaftar ke dalam DPT adalah memiliki e-KTP.
"Bagi masyarakat kaur yang sudah memenuhi syarat dan belum melakukan perekaman E-KTP, untuk segera datang ke Dukcapil Kabupaten Kaur syaratnya hanya membawa Foto copy Kartu Keluarga. Bagi yang sudah melakukan perekaman, bisa datang ke Dinas Dukcapil dangan menunjukkan bukti KK atau Surat Keterangan Perekaman," kata Kadis Dukcapil Kaur, Buyung Wiadi kepada RMOLBengkulu, Selasa (26/3).
Untuk info lebih lengkap bisa menghubungi di Call Center Dukcapil Kaur : 081372907200. [ogi]
- Untuk Peningkatan Ekonomi, Masyarakat Desa Penantian Sepakat DD Untuk Pembangunan Jalan
- 92 Jamaah Haji Benteng Akan Berangkat 26 Juli
- RSUD Kaur Harus Melayani Masyarakat Dengan Baik