Wabup Lebong Diminta Gentle Buat Pelaporan Resmi

RMOLBengkulu. Celoteh Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez, terkait dugaan pengkondisian proses lelang proyek Jembatan Air Uram Menuju Kantor Camat senilai Rp 1,9 Miliar dari APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2018, mulai menuai komentar dari pengamat hukum.


RMOLBengkulu.  Celoteh Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez, terkait dugaan pengkondisian proses lelang proyek Jembatan Air Uram Menuju Kantor Camat senilai Rp 1,9 Miliar dari APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2018, mulai menuai komentar dari pengamat hukum.

Seperti yang disampaikan pengacara asal Lebong, Anwar Sadad.  Meskipun dirinya kini bermukim di luar Provinsi Bengkulu. Namun, dirinya cukup prihatin  terkait permasalahan yang berhembus di Kabupaten Lebong.  Menurutnya, orang nomor dua di Lebong tersebut harus membuktikan celotehannya agar tidak terjadi fitnah di kalangan masyarakat.

"Dalam hukum dikenal dengan istilah delik aduan dan delik Formil. Delik formil tidak perlu ada laporan. Namun, bagi yang mengetahui tentang adanya dugaan pelanggaran hukum wajib melapor.  Hal itu untuk memudah penyelidikan," ujar Sadad kepada RMOL Bengkulu, Minggu (27/5).

Ditambahkan Sadad, dalam mata hukum siapapun berhak melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk Wabup. "Apabila memang Wabup minta usut bawahannya. Kami selaku masyarakat Lebong mendesak wabup untuk jadi pelapornya," tambah Sadad.

Tak hanya itu, seorang pemimpin jangan sampai melakukan pembiaran jika memang ada dugaan pelanggaran hukum. Setiap pemimpin, kata Sadad, punya kewenangan dengan mengirim tim investigasi seperti Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kemudian hasil investigasi di buat rekomendasi apakah membuat pelaporan ke penegak hukum atau justru memberikan sanksi internal.

"Setiap laporan yang disampaikan ke penegak hukum nantinya juga wajib ditindak sesuai dengan aturan yang dilanggar," demikian Sadad. [ogi]