Jangan Takut Beri Sanksi Pada Lion Air

RMOLBengkulu. Sepanjang tahun 2018 Maskapai Lion Air sudah mengalami dua kali kecelakaan. Pertama, pada 29 April 2018 Penerbangan, Boeing 737-800 rute Makassar-Gorontalo tergelincir saat mendarat di Bandara Jalaluddin Gorontalo.


RMOLBengkulu. Sepanjang tahun 2018 Maskapai Lion Air sudah mengalami dua kali kecelakaan. Pertama, pada 29 April 2018 Penerbangan, Boeing 737-800 rute Makassar-Gorontalo tergelincir saat mendarat di Bandara Jalaluddin Gorontalo.

Pesawat dengan rute Makassar-Gorontalo yang membawa 174 penumpang dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.

Lalu kedua, pada 29 Oktober Penerbangan JT 610, Boeing 737 MAX 8 rute Jakarta-Pangkalpinang, mengalami lost kontak dan ditemukan Jatuh di Tanjung Karawang.

Dalam kejadian ini Pesawat Lion Air JT 610 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menju Pangkalpinang, jumlah korban penumpang dan kru pesawat Lion Air sebanyak 189 orang, yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto mengatakan, pemerintah jangan takut dan enggan memberikan sanksi pembekuan izin terbang kepada  maskapai Lion Air.

"Meski sosok pendiri maskapai berlogo Singa tersebut, yakni Rusdi Kirana dekat dengan Presiden Joko Widodo. Jangan karena pendiri Lion Air (Rusdi Kirana) itu penyokong Jokowi, lantas Kemenhub jadi takut bertindak tegas," papar Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/11).

Andrianto menegaskan demi keselamatan dan keamanan penerbangan pemerintah tak boleh pandang bulu.

"Makanya, tak hanya Lion Air, semua maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Group, termasuk Batik Air, Wings Air dan Malindo Air juga harus segera dievaluasi pemerintah. Selama proses evaluasi, semua pesawat milik group maskapai penerbangan itu tak boleh terbang," demikian Andrianto. [nat]