Jaksa Tuntut Pujaan Hati Mario Dandy 4 Tahun Penjara di LPK Anak

Rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy/RMOL
Rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy/RMOL

Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) dituntut hukuman selama empat tahun. AG yang merupakan pujaan hati dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20 dinilai bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.


"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jaksel. Rabu (5/4).

Dikutip Kantor Berita Politik RMOL, tuntutan itu berdasar pada perbuatan Anak AG yang terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

Atas perbuatannya, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

Anak AG sendiri dalam kasus ini didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.