Surat Permohononan Rekomendasi Pembentukan UPTD BLK Sudah Masuk Provinsi

Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean saat menyampaikan surat permohonan ke Biro Organisasi Pemprov Bengkulu/RMOLBengkulu
Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean saat menyampaikan surat permohonan ke Biro Organisasi Pemprov Bengkulu/RMOLBengkulu

Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD-BLK) Kabupaten Lebong, terus dilakukan persiapan. Itupun sebelum diresmikan secara langsung.


Teranyar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, telah memasukkan surat pengantar dari Bupati Lebong, Kopli Ansori kepada Biro Organisasi Pemprov Bengkulu.

"Iya, baru ngantar surat permohonan dari pak bupati ke biro Organisasi Provinsi," ucap Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, pada Rabu (5/4).

Dia menambahkan, saat ini surat permohonan itu telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, untuk diturunkan rekomendasi pembentukan UPTD BLK di Lebong.

"Sudah ini baru dinaikkan ke meja pak gubernur untuk dibuatkan rekomendasi," tambah Riko.

Di sisi lain, ia menyebutkan, usulan pihaknya UPTD BLK ini tipe A. Namun, hal itu tergantung dari hasil peninjauan oleh Provinsi Bengkulu, baru-baru ini.

"Nah didalam rekomendasi itu nanti baru tahu kita klasifikasi untuk UPTD BLK kita. Apakah tipe A atau B," demikian Riko.