RMOLBengkulu. Dua tersangka yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut namanya dalam surat dakwaan Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani.
- KPK Bakal Periksa Bamsoet Untuk Kasus KTP-El
- Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan
- Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dua tersangka yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut namanya dalam surat dakwaan Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani.
Dalam surat dakwaan itu, RS merupakan Ramlan Suryadi selalu Kepala Bappeda Kabupaten Muara Enim yang sekaligus menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada awal 2019. Sedangkan AHB merupakan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim.
Dalam surat dakwaan Ahmad Yani, Ramlan Suryadi dan Aries HB bersama-sama dengan Ahmad Yani menerima komitmen fee sebesar 5 persen dari Robi Okta Fahlevi selalu kontraktor agar mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, Ramlan Suryadi disebut menerima komitmen fee senilai Rp 1.115.000.000 secara bertahap sejak 14 Desember 2018 hingga 1 September 2019.
Sedangkan Aries HB disebut menerima komitmen fee senilai Rp 3.031.000.000 secara bertahap sejak 1 Mei 2019 hingga 1 Agustus 2019. [tmc]
- OTT Dirwan Mahmud, Plt Bupati Bengkulu Selatan dan Supir Diperiksa KPK
- Potong Anggaran Pengamanan Pilkada, Kapolres Sanggau Dicopot
- Tersangka, Nia Ramadhani Dan Suami Akui Konsumsi Sabu Sejak 4 Bulan Lalu