Hingga Juni Satnarkoba Polres Rejang Lebong Ungkap 32 Kasus

RMOLBengkulu. Sejak Januari hingga Juni 2020, jajaran Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 32 kasus.


RMOLBengkulu. Sejak Januari hingga Juni 2020, jajaran Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 32 kasus.


Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprianto mengatakan, dari sebanyak 32 kasus, 21 kasus diantaranya berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba, sedangkan sisanya diungkap oleh jajaran Polsek.

"Sebanyak 21 kasus narkoba diungkap Satuan Narkoba, dua kasus pengungkapan Polsek Curup,  lima kasus diungkap Polsek Sindang Kelingi, kemudian tiga kasus oleh Polsek Padang Ulak Tanding dan satu kasus oleh petugas Polsek Bermani Ulu," kata Edy kepada awak media, Selasa (30/6).

Dia menyebutkan dari 32 kasus tersebut, pelaku yang berhasil diringkus sebanyak 52 orang, dua diantaranya masih berstatus anak-anak.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi sabu-sabu total seberat 30,54 gram, ganja kering seberat 3,5 kg dan ekstasi sebanyak 18 butir.


"Dari 32 kasus ini sebanyak 19 kasus sudah naik ke penuntut umum bahkan sudah ada yang menjalani persidangan Pengadilan Negeri Curup, kemudian 13 kasus lainnya masih dalam proses pemberkasan," imbuhnya.

Jika di bandingkan dengan tahun 2019 lalu diperiode yang sama pengungkapan kasus tahun ini lebih banyak, tahun lalu terhitung Januari-Juni sebanyak 26 kasus dengan 31 tersangka, dan barang bukti yang diamankan sabu-sabu 27,11 gram, ganja kering 254,43 gram dan ekstasi 10 butir.

Dalam kesempatan itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar dapat melaporkan ke jajarannya agar dapat ditindaklanjuti, sehingga peredaran narkoba dapat ditekan. [ogi]